Jakarta 07-11-2010.Arnoldus Pakage-Pengadilan Tinggi TNI Papua telah mencoreng nama Besar Indonesia karena tidak mengadili tiga tersangka Penyiksa Tunalior Kiwiok.
dalam pelanggaran HAM ini Pengadilan Internasional harus mengambil ahli karena sebab Pegadilan TNI masih menyembuyikan tiga TNI tersangka Penyiksa kiwok ketika Penyidangan tanggal 06-11-2010 di pengadilan TNI Dok 5,Jaya pura Papua
.
Maju kena mundur kena itulah situasi yang sedang dialami oleh TNI ( Tentara Nasional Indonesa)
Bukti apa lagi yang harus dinyatakan sehingga Indonesia mau menyerahkan Aparat keamananya yang telah mencemarkan Nama Indonesia ke tanggan hukum,penipuan yang dilakukan oleh TNI ketika Pengadilan mengadili tiga tersangka yang salah adalah bukuti Indonesia adalah Negara boneka yang Hukumnya bisa di putar balikan.meski TNI telah menegaskan akan menindak tegas tentara penyiksa warga Papua. Perintah diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta,Sabtu(23/10).
Pada tanggal 06-11-2010 yang lalu tiga orang TNI diadili oleh pengadilan TNI Papua adalah, tiga tersangka yang menyiksa tujuh masyarak sipil yang dituduh mencuri senjata dan disiksa anggota TNI dengan nama Letda Inf Kosmos, Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto mereka mereka inilah yang diadili oleh Letkol Adil Karokaro.
Menurut Suhartono juru bicara Kemiliteran di Papua hal tersebut terjadi karena Wajah TNI penyiksa kiwik tidak tertangkap oleh Kamera yang merekam Peyiksaan tersebut.
Tutur Soehartono tidak benar sebab pada durasi detik 93 gambar wajah TNI kentara.
Cukup sudah TNI membalik fakta menjadi rekayasa yang diketahui oleh Indonesia maka pengadilan Internasional harus mengambil ahli jangan didiamkan dan tunggu jawaban dari Pengadilan TNI kapan pengadilan tersebut akan dilanjutkan dan jangan lagi diserahkan ke pengadilan Nasional sebab hal serupa akan masih terjadi seperti kata-kata yang dikeluarkan oleh salah seorang TNI penyiksa Kiwok “kami ini menjalankan perintah Negara” tegas Aliansi Mahasiswa Papua Victor Kogoya.
dalam pelanggaran HAM ini Pengadilan Internasional harus mengambil ahli karena sebab Pegadilan TNI masih menyembuyikan tiga TNI tersangka Penyiksa kiwok ketika Penyidangan tanggal 06-11-2010 di pengadilan TNI Dok 5,Jaya pura Papua
.
Maju kena mundur kena itulah situasi yang sedang dialami oleh TNI ( Tentara Nasional Indonesa)
Bukti apa lagi yang harus dinyatakan sehingga Indonesia mau menyerahkan Aparat keamananya yang telah mencemarkan Nama Indonesia ke tanggan hukum,penipuan yang dilakukan oleh TNI ketika Pengadilan mengadili tiga tersangka yang salah adalah bukuti Indonesia adalah Negara boneka yang Hukumnya bisa di putar balikan.meski TNI telah menegaskan akan menindak tegas tentara penyiksa warga Papua. Perintah diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta,Sabtu(23/10).
Pada tanggal 06-11-2010 yang lalu tiga orang TNI diadili oleh pengadilan TNI Papua adalah, tiga tersangka yang menyiksa tujuh masyarak sipil yang dituduh mencuri senjata dan disiksa anggota TNI dengan nama Letda Inf Kosmos, Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto mereka mereka inilah yang diadili oleh Letkol Adil Karokaro.
Menurut Suhartono juru bicara Kemiliteran di Papua hal tersebut terjadi karena Wajah TNI penyiksa kiwik tidak tertangkap oleh Kamera yang merekam Peyiksaan tersebut.
Tutur Soehartono tidak benar sebab pada durasi detik 93 gambar wajah TNI kentara.
Cukup sudah TNI membalik fakta menjadi rekayasa yang diketahui oleh Indonesia maka pengadilan Internasional harus mengambil ahli jangan didiamkan dan tunggu jawaban dari Pengadilan TNI kapan pengadilan tersebut akan dilanjutkan dan jangan lagi diserahkan ke pengadilan Nasional sebab hal serupa akan masih terjadi seperti kata-kata yang dikeluarkan oleh salah seorang TNI penyiksa Kiwok “kami ini menjalankan perintah Negara” tegas Aliansi Mahasiswa Papua Victor Kogoya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.