Pada tahun 2000 setelah tim seratus yang terorganisir dalam PDP (Presidium Dewan Papua)membawa tuntutan Masyarakat Papua agar diadakan Referendum ulang bagi kemerdekaan Papua barat,namun tuntutan tersebut membawa acaman dari pemerintah Indonesia sebaliknya Pemerintah Republik Indonesia memberi jalan Otonimi Khusus dengan landasan UU No 21 Tahun 2001.Dalam undang-undang otonomi khusus .