KETERANGAN PERS
PARA PEMIMPIN AGAMA DI PAPUA
TENTANG RENCANA PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL
UNTUK KASUS THEYS HIYO ELUAY
Setelah mencermati perkembangan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Irja, Puspom TNI, sikap pemerintah pusat dan terlebih harapan rakyat Papua terhadap kasus pembunuhan Theys Eluay, Ketua Presidium Dewan papua, Pemimpin Agama di Papua menyatakan pendapat berkaitan dengan rencana pembentukan Komisi Penyelidik Nasional oleh Pemerintah Pusat.
Pertama-tama, perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa Para Pemimpin Agama di Papua telah mengirimkan surat permohonan tertanggal 14 Desember 2001 kepada Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, agar dibentuk KPP HAM untuk menangani kasus tersebut. Namun hingga kini permohonan tersebut belum ditanggapi.
Selanjutnya, kami menyambut baik kesediaan pemerintah dalam menanggapi usulan masyarakat luas supaya tidak melibatkan unsur TNI, Polri, dalam “Tim Independen”; bahkan pemerintah sendiri menyatakan tidak akan melibatkan diri di dalamnya.
Berpegang pada surat-surat kami terdahulu menyangkut keberadaan sebuah “Tim Independen”, kami menjabarkan lebih lanjut persyaratan Komisi Penyelidik Nasional yang kami harapkan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat Papua dan menjamin penegakan hukum di Indonesia:
A. Kekuatan hukum
1. Penyelidikan yang akan dilakukan oleh Komisi Penyelidik Nasional bersifat pro-iustitia.
2. Komisi Penyelidik tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa saksi baik dari kalangan masyarakat, instansi pemerintah, kepolisian, TNI, atau lembaga-lembaga lainnya.
3. Komisi Penyelidik tersebut memiliki kewenangan untuk memanggil saksi secara sub-poena (daya paksa) sejauh diperlukan.
4. Komisi Penyelidik tersebut memiliki kewenangan untuk mendapatkan bukti-bukti, dokumen-dokumen sesuai dengan aslinya dari kalangan masyarakat, instansi pemerintah, kepolisian, militer, dan lembaga-lembaga lainnya.
5. Komisi Penyelidik memiliki kewenangan untuk meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
6. Komisi Penyelidik memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menentukan kesimpulan akhir penyelidikannya dan jalur hukum yang harus ditempuh.
7. Komisi Penyelidik berkewajiban untuk mengumumkan hasil akhir penyelidikannya kepada masyarakat luas.
B. Struktur komisi
Komisi terdiri dari tiga bagian, yakni narasumber, komisioner, dan asisten:
1. Narasumber merupakan unsur konsultatif dalam komisi yang menjadi penasihat dan pengawas kinerja komisi yang terdiri dari perwakilan masyarakat Papua, korban, akademisi, serta pihak ketiga lainnya yang dinilai netral.
2. Komisioner merupakan unsur penentu seluruh proses dan hasil penyelidikan yang harus diisi oleh pihak yang berwibawa dan ahli dalam melakukan penyelidikan pro-iustitia, tidak melibatkan unsur TNI/ Polri, tidak melibatkan unsur pemerintah, serta memahami konteks sosio-politik Papua.
3. Asisten merupakan unsur pembantu pekerjaan komisi untuk keperluan teknis- administratif.
Personalia komisi yang kami usulkan:
1. Narasumber : PDP (belum diisi)
Pemimpin Agama (belum diisi)
Kalangan akademisi/ ahli (ahil forensik, dll.)
Special rapporteur PBB tentang HAM
2. Komisioner : Asmara Nababan SH (Komnas HAM)
Prof. Saparinah Sadli (Komnas HAM)
Kemala Cadhrakirana (Komnas Perempuan)
Dr. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia)
Ferry Kareth SH (Universitas Cenderawasih)
John Rumbiak (ELSHAM Papua)
Demianus Wakman SH (LBH Papua)
Bambang Widjojanto SH (YLBHI)
Johnson Pandjaitan SH (PBHI)
Tenaga ahli dari Kejaksaan Agung
3. Asisten : sesuai dengan kebutuhan teknis yang diperlukan.
Demikianlah keterangan pers kami sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk menyusun Komisi Penyelidik Nasional guna mengusut kasus penculikan dan pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua. Semoga Presiden Republik Indonesia berkenan mendengarkan tanggapan kami ini.
Jayapura, 22 Januari 2001
Para Pemimpin Agama di Papua
Pastor Jack Mote pr Pdt. Herman Saud M.Th
Wakil Uskup Jayapura Ketua Sinode GKI Tanah Papua
Drs. H. Zubeir D. Hussein Pdt. John Gobay S.Th
Ketua MUI Papua Ketua Sinode GKII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.