Arnold Pakage.Guna dan pentingnya minyak yang dihasilkan oleh kelapa sawit sangat dibutuhkan dalam kebutuhan sehari-hari di dunia ,hal ini menyebabkan adanya tekanan kepentingan oleh para investor dan pemerintah untuk membuka lahan-lahan perkebunan kelapa sawit baik kolporasi dan non-kolporasi di Indonesia.
Untuk saat ini Penghasil terbesar minyak sawit di Indonesia seluas 8 juta hektar atau 70% luas dari perkebunan sawit di seluruh dunia , sementara 30%nya dihasilkan oleh Negara-negara lain ,jumlah kesuluruhan perkebunan sawit di dunia yang tercatat sampai bulan april ini seluas 12 juta hektar.
Perkebunan sawit di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh pengusaha atau para investor namun para pemimpin-pemimpin daerahpun menjadi peguasa perkebunan sawit seperti di Kabupaten Tapanuli tengah perkebunan sawit yang dilindungi oleh mantan Bupati L.tobing sedangkan pemilik perkebunan sawitnya adalah Anum siregar ipar dari presiden Susilo Bambang Yhudiono.
Perkebunan sawit di Indonesia tidak juga dikuasai oleh pemerintah dan pengusaha saja namun ada juga pihak Gereja-gereja yang membuka lahan perkebunan sawit yaitu Gereja Katolik di Sumatra utara yang didukung oleh Pastor Rantinus manurung pemilik perkebunannya yaitu cendikiyawan orang katolik Steven Nauli yang membuka dan menguasai lahan perkebunan sawit seluas 600 hektar, sedangkan gereja batak atau HKBP menguasai 600 ribu hektar di Sumatra dan Riau.
Pembukaan lahan sawit di Indonesia telah mengakibatkan ancaman hilangnya keanekaragaman hayati dari ekosistem hutan . Disamping itu praktek konversi hutan alam untuk pengembangan areal perkebunan kelapa sawit ,kekeringan air sungai dan pencemaran air yang dihasilkan sawit ,Pengaruh perkebunan sawit juga berpengaruh pada pemanasan global karena perkebunan sawit bukan Hutan atau puhon-pohon yang bisa menghasilkan oksigen namun pohon sawit menghasilkan karbon monoksida yang berpengaruh pada lapisan atmosfer .
Perkebunan Sawit di Indonesia juga sangat mengancam hak hidup bagi Masyarakat Papua asli ,pemaksaan pembukaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan oleh aparat keamanan sering terjadi di Papua pembukaan lahan secara paksa tanpa ada ijin masyarakat pemilik wilayat mengakibatkan tersingkirnya nilai-nilai budaya Papua pergusuran tanah-tanah adat dan berkurangnya lahan perkebunan Masyarakat yang hidupnya masih bergantung pada Alam ,struktur unsur hara berkurang dengan ditanamnya pohon-pohon sawit dan juga Masyarakat setempat menjadi buruh pekerja kasar yang penghasilan atau gaji yang didapat sangat tidak sesuai dengan berat pekerjaan yang dikerjakan.
Kekerasan Militer juga sangat sering terjadi di Papua kekerasan yang terjadi akibat Masyarakat sebagai pemilik hak wilayat berbicara dan meminta haknya agar bisa diperhatikan lebih baik .
tuduhan dari Militer yang menjaga Perkebunan Sawit terhadap Masyarakat yang mau melakukan aktivitas kebiasaan mereka untuk berburuh di hutan dengan membawa busur anak panah serta parang menjadi alasan penuduhan OPM .
Kurang lebih lima tahun belakang ini mulai dari Papua diberlakukan Otonomi Khusus oleh Pemerintah pusat ,Papua mendapat 58 ijin resmi loging kampanye yaitu ijin maining paling besar di wilayah yang sedang ditambang Oleh PT.Free Port .sementara Untuk Papua ada tujuh wilayah hutan exploitasi dan 9 juta hektar hutan alam akan dikonfersi menjadi perkebunan sawit misalnya di Kabupaten Kerom ada Perkebunan Sawit yang dimiliki oleh PT.Raja wali Group seluas 26 ribun hektar.
selain Raja wali Group di Kerom Pemerintah Indonesia sedang membuka 1,2 juta hektar untuk perkebunan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) dengan 32 Perusahan yang sudah terkontrak ,6 dari 32 Perusahan sudah beroprasi Salah satunya adalah PT.Medco milik Arifin Panogoro.
Dengan dibukanya MIFEE ini pihak pemerintah Indonesia akan mendatangkan 4 juta pekerja perkebunan dari luar Papua , pengaruh jumlah pekerja yang akan didatangkan dari luar ini akan sangat mengancam jumlah Masyarakat Papua yang secara keseluruhan berjumlah 4 juta jiwa terlebih kusus bagi Orang asli Papua yang kini jumlahnuya 2,8 juta jiwa.
Untuk daerah Papua dan Kalimantan sudah direncanakan luas wilayah perkrbunan sawit seluas empat juta hektar dengan didukung oleh UU No 18 tahun 2004 dan Peraturan Mentri Pertanian No 26 Tahun 2007 akan dibuka wilayah maksimum yang seharusnya 20 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar dengan 16 Perusahan dari Malaysia.
Pengaruh kelapa Perkebunan Kelapa sawit di Indonesia juga akan mengakibatkan pemilik tanah menjadi buruh kasar dan tanah adat ditrans formasikan menjadi perkebunan sawit.
Negara harus memberi perlindungan kepada Masyarakatnta namun sebaliknya Negara dalam arti aparat keamanan sering menjadi pengawal kepentingan Investor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.