Tulisan saya adalah Pikiran saya Silakan dibaca
JEJAK LANGKAH

30 Mar 2011

UNDANG –UNDANG OTONOMI KHUSUS DAN KEPENTINGAN DEPARTEMEN DALAM NEGRI INDONESIA


Pada tahun 2000 setelah tim seratus yang terorganisir dalam PDP (Presidium Dewan Papua)membawa tuntutan Masyarakat Papua agar diadakan Referendum ulang bagi kemerdekaan Papua barat,namun tuntutan tersebut membawa acaman dari pemerintah Indonesia sebaliknya Pemerintah Republik Indonesia memberi  jalan Otonimi Khusus  dengan landasan UU No  21 Tahun 2001.Dalam undang-undang otonomi khusus .