Tulisan saya adalah Pikiran saya Silakan dibaca
JEJAK LANGKAH

3 Mei 2011

IPWP


Arnold Pakage. Pemberontakan bersenjata, meskipun bertingkat rendah dan sporadis, merupakan masalah yang terus menerus muncul dan mengganggu pemerintah Indonesia. Banyak orang dalam Pemerintah nasional dan angkatan bersenjata melihat Papua sebagai salah satu faktor yang mengancam integritas keseluruhan wilayah Indonesia. 

Pada tanggal 17 bulan November 2006 kelompok-kelompok bersenjata di wilayah Papua berkumpul di bawah kerangka sebuah payung kesatuan untuk mengadakan Kongres Pertama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB). Dalam pertemuan ini TPN-PB memperbaharui komitmen TPN-PB untuk "mempersiapkan diri untuk perang melawan penjajahan
Papua senantiasa  menjadi “masalah” dan “gangguan” bagi stabilitas keamanan dan politik Indonesia , Oleh karenanya mayoritas rakyat Indonesia bersikap apatis, dalam rangka usaha mencari solusi penyelesaian berbagai konflik sosial politik di Papua Barat secara bermartabat. Bahkan masalah ini luput dari perhatian dan kepedulian apalagi simpati dan empati, atas masalah yang dihadapi Papua Barat oleh indonesia.
Pembentukan Kaukus Parlemen Internasional yang mendukung upaya kemerdekaan dan pemisahan diri Papua Barat dari NKRI, membuat Pemerintah dan DPR-RI menjadi terkejut. Upaya pihak asing (pendukung gerakan Papua) yang mensponsori kampanye itu dilakukan anggota parlemen Inggris Andrew Smith dan Lord Harries yang membentuk International Parlementarians for West Papua.

 Hal yang menjadi pendirian Adrew Smith, Lord Harris dan Caroline Lucas dan beberapa anggota Parlemen bahwa “Masa depan rakyat dan Bangsa Papua Barat harus dibicarakan pada tanggal 15 Oktober 2008 di London melalui Peluncuran Parlemen Internasional pertama kalinya”..
 
Salah satu langkah stategis awal tahun 2010 yaitu dengan perluasan keanggotaan Internasional parlamenter for west Papua di Bursseles  Belgia langkah ini dijalankan oleh IPWP (Beny Wenda ) yang telah bekerja sama dengan Parlamen Inggris.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) mendukung kegiatan pelucuran IPWP di Belgia dengan alasan dengan kegiatan  itu, akan akan hadir  Negara-Negara pendukung di uni Eropa, Asia Pasifik Non Government Organization (NGO) 

Anggota Parlemen Inggris dan House of Lords Inggris seperti Addrew Smith, Lord Harris (Revd. Bishop Richard Harries), dan Ibu Dr. Caroline Lukas anggota Parlemen Uni Eropa secara aktif dan terus-menerus mendesak Pemerintah mereka di London untuk mendukung Perjuangan Rakyat Papua Barat mengenai Hak Penentuan Nasib Sendiri (the Rigth to Self Determination).

MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate)

MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) berkah atau kutuk selama ini menjadi pertanyaan masyarakat Papua. Isu ini ditanggapi oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam pidato pelantikan Romanus Mbaraka sebagai Bupati Merauke dan Soenaryo sebagai wakil bupati pada 8 Januari lalu.

MIFEE akan mengarap hutan dan kebun masyarakat Merauke seluas 2,5 juta hektar dengan perusahaan yang telah beroperasi aktif sampai dengan tahun 2010 berjumlah dengan 13 perusahaan. Menurut ...., mereka bikin investasi sebesar Rp 18.1 milyar.

Dari 13 perusahaan, 10 memakai jalur penanaman modal internasional sedangkan sisanya memakai modal Indonesia.

Arnold Pakage.Barnabas Suebu menyatakan, “MIFEE akan berjalan dan harus masuk ... kita tidak boleh kuatir tentang isue-isue apakah dengan masuknya MIFEE Masyarakat asli akan tersingkir karena semua akan didorong dengan pelatihan –pelatihan,dan pengembangan SDM."

Suebu juga menegaskan pentingnya persatuan dan perdamaian, serta meminta pasangan kepala daerah terpilih untuk tetap komitmen pada kepentingan masyarakat.

Pidato Suebu seakan hendak menjawab kampanye Solidaritas Orang Papua Tolak MIFEE (SORPATOM).

SORPATOM menilai mega proyek MIFEE di tanah datar Merauke itu akan merusak kelestarian hutan dan tatanan masyarakat adat Marind, selaku pemilik ulayat. “Kita tetap menolak proyek MIFEE. Lahan itu bukan tak bertuan,” kata Thomas Tonggap dari SORPATOM.

Arnold Pakage.Guna dan pentingnya minyak yang dihasilkan oleh kelapa sawit sangat dibutuhkan dalam kebutuhan sehari-hari di dunia ,hal ini menyebabkan adanya tekanan kepentingan  oleh para investor dan pemerintah untuk membuka lahan-lahan perkebunan kelapa sawit baik kolporasi dan non-kolporasi di Indonesia.
Untuk saat ini Penghasil terbesar minyak sawit di Indonesia   seluas 8 juta hektar atau 70% luas dari perkebunan sawit di seluruh dunia  , sementara 30%nya dihasilkan oleh Negara-negara lain ,jumlah kesuluruhan perkebunan sawit  di dunia yang tercatat sampai bulan april ini seluas  12 juta hektar.

Perkebunan sawit di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh pengusaha atau para investor namun para pemimpin-pemimpin daerahpun menjadi peguasa perkebunan sawit seperti di Kabupaten Tapanuli tengah perkebunan sawit  yang dilindungi oleh mantan Bupati L.tobing  sedangkan pemilik perkebunan sawitnya adalah Anum siregar ipar dari presiden Susilo Bambang Yhudiono.
Perkebunan sawit di Indonesia tidak juga dikuasai oleh pemerintah dan pengusaha saja namun ada juga pihak Gereja-gereja yang membuka lahan perkebunan sawit yaitu Gereja Katolik di  Sumatra utara yang didukung oleh Pastor Rantinus manurung pemilik perkebunannya yaitu  cendikiyawan orang katolik  Steven Nauli  yang membuka dan menguasai lahan perkebunan sawit seluas 600 hektar, sedangkan gereja batak atau HKBP menguasai 600 ribu hektar di Sumatra dan Riau.

 Pembukaan lahan sawit di Indonesia  telah mengakibatkan ancaman hilangnya keanekaragaman hayati dari ekosistem hutan .  Disamping itu praktek konversi hutan alam untuk pengembangan areal perkebunan kelapa sawit ,kekeringan air sungai dan pencemaran air yang dihasilkan sawit ,Pengaruh perkebunan sawit juga berpengaruh pada pemanasan global karena perkebunan sawit bukan Hutan atau puhon-pohon yang bisa menghasilkan oksigen namun pohon sawit  menghasilkan karbon monoksida yang berpengaruh pada lapisan atmosfer .

 Perkebunan Sawit di Indonesia juga sangat mengancam hak hidup bagi Masyarakat Papua asli ,pemaksaan pembukaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan oleh aparat keamanan sering terjadi di Papua pembukaan lahan secara paksa tanpa ada ijin masyarakat pemilik wilayat mengakibatkan tersingkirnya nilai-nilai budaya Papua pergusuran tanah-tanah adat dan berkurangnya lahan perkebunan Masyarakat yang hidupnya masih bergantung pada Alam ,struktur unsur hara berkurang dengan ditanamnya pohon-pohon sawit dan juga Masyarakat setempat menjadi buruh pekerja kasar yang penghasilan atau gaji yang didapat sangat tidak sesuai dengan berat pekerjaan yang dikerjakan.

Kekerasan Militer juga sangat sering terjadi di Papua kekerasan yang terjadi akibat Masyarakat sebagai pemilik hak wilayat berbicara dan meminta haknya agar bisa diperhatikan lebih baik .
 tuduhan dari Militer yang menjaga Perkebunan Sawit terhadap Masyarakat yang mau melakukan aktivitas kebiasaan  mereka untuk berburuh di hutan dengan membawa busur anak panah serta parang  menjadi alasan penuduhan  OPM .

Kurang lebih lima tahun belakang ini mulai dari Papua diberlakukan Otonomi Khusus oleh Pemerintah pusat ,Papua mendapat 58 ijin resmi  loging kampanye yaitu ijin maining paling besar di wilayah yang sedang ditambang Oleh PT.Free Port .sementara Untuk  Papua ada tujuh wilayah hutan exploitasi  dan 9 juta hektar hutan alam akan dikonfersi menjadi perkebunan  sawit misalnya di Kabupaten Kerom  ada Perkebunan Sawit yang dimiliki oleh PT.Raja wali Group seluas 26 ribun hektar.
selain Raja wali Group di Kerom Pemerintah Indonesia sedang membuka 1,2 juta hektar untuk perkebunan MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) dengan 32 Perusahan yang sudah terkontrak ,6  dari 32 Perusahan sudah beroprasi Salah satunya adalah PT.Medco milik Arifin Panogoro.
Dengan dibukanya MIFEE ini pihak pemerintah Indonesia akan mendatangkan 4 juta pekerja perkebunan dari luar Papua , pengaruh jumlah pekerja yang akan didatangkan dari luar ini akan sangat mengancam jumlah Masyarakat Papua yang secara keseluruhan berjumlah 4 juta jiwa terlebih kusus  bagi Orang asli Papua yang kini jumlahnuya 2,8 juta jiwa.

Untuk daerah Papua dan Kalimantan sudah direncanakan luas wilayah perkrbunan sawit  seluas empat juta hektar dengan didukung oleh  UU No 18 tahun 2004 dan Peraturan Mentri Pertanian No 26 Tahun 2007 akan dibuka wilayah maksimum yang seharusnya 20 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar dengan  16 Perusahan dari Malaysia.

Pengaruh kelapa Perkebunan Kelapa sawit di Indonesia juga akan mengakibatkan pemilik tanah menjadi buruh kasar dan tanah adat ditrans formasikan menjadi perkebunan sawit.

Negara harus memberi perlindungan kepada Masyarakatnta namun sebaliknya Negara dalam arti aparat keamanan sering menjadi pengawal kepentingan Investor.